panda

Senin, 24 Oktober 2011

1.HAKI PERANGKAT LUNAK




- Copyrigh ( hak cipta ) merupakan hak kekayaan yang dimiliki maupun dari lahir karena memberikan suatu ide dan memberikan iformasi tertentu kepada orang yang menciptakannya ( karyanya).
contohnya :aplikasi ataupun program,dan sistem operasi yang sudah memiliki HAKI :







A.Pendaftaran Paten dan Penggunaan Paten untuk Perangkat Lunak

Diantaranya adalah:
a. Mengisi Formulir dalam bahasa Indonesia dan di ketik 4 rangkap.
b. Pemohon harus melampirkan beberapa berkas yaitu:

1. Surat kuasa khusus atau penting.
2. Surat pengalihan hak ( jika permohonan diajukan( diberikan ) oleh pihak lain yang bukan penciptanya).
3. Deskripsi, klaim, abstrak ( masing-masing rangkap 3 (tiga).
4. Gambar jika ada ( rangkap 3 (tiga).
5. Bukti prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat), apabila diajukan dengan hak prioritas.

Penggunaan paten untuk perangkat lunak, yang saya kutip dan baca di Wikipedia adalah sbb:
Pemegang hak paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan Paten yang dimilikinya dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya sbb :

1.Dalam hal Paten Produk
Membuat, menyewa, mengimpor, menjual, menyerahkan, menyediakan, memakai untuk di jual ataupun disewakan dan diserahkan produk yang di beri paten.

2. Dalam hal Paten Proses, menggunakan proses dalam produksi yang diberikan Paten untuk membuat suatu barang.
a.Pemegang Paten berhak memberikan lisensi kepada orang lain sesuai dengan surat perjanjian lisensi tersebut.

b. Pemegang Paten.
3. Pemegang Paten yaitu berhak menuntut orang yang dg sengaja atau tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan melakukan salah satu tindakan.



B.Perbedaan Lisensi dan Paten

Menurut Wikipedia yaitu sebagai berikut :
Lisensi adalah berdasarkan pengertian umum yaitu memberikan izin,dapat dilaksanakan jika ada pihak atau orang yang membantu lisensi tersebut dan pihak yang menerima lisensi sama dengan perjanjian (kesepakatan). Pengertian lainnya yaitu pemberian izin dari pemilik barang atau jasa kepada pihak yang menerima lisensi bertujuan untuk menggunakan barang atau jasa yang dilisensikan.

Lisensi menurut pendapat saya yaitu dimana seseorang memberi izin untuk menggunakan barang atau jasa bisa juga Perangkat Lunak.
Contohnya jika kita membeli sistem operasi Windows maka kita akan mendapatkan lisensinya saja bukan softwarenya, yang Lisensinya di berikan oleh Microsoft kira – kira seperti itu.

Menurut Wikipediasebagai berikut :
Paten merupakan hak khusus yang didapat oleh Negara kepada seseorang Inventor dalam hasil Invensinya dalam bidang teknologi dalam waktu tertentu untuk melaksanakan sendiri Invensinya tersebut ataupun memberikan perizinan kepada pihak lain untuk dilakukan ( melaksanakannya )(UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 1)

Pengertian Invensi dan Inventor menurut undang-undang yaitu:
1.Invensi yaitu ide seorang Inventor yang dikembangkan ke dalam suatu kegiatan dalam pemecahan suatu masalah yang spesifik dalam bidang teknologi yang dapat berupa produk ataupun proses dan penyempurnaan serta pengembangan produk(proses). (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 2).

2.Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. (UU 14 tahun 2001, ps. 1, ay. 3)"

Menurut pendapat saya Paten merupakan dimana kita menemukan suatu dalam hal bidang teknologi baru selai itu kita bisa mematenkan ( memastikan ) bahwa itu ciptaan atau karya kita dan akan di akui di negara tempat kita mendaftarkan paten, selain itu bisa mendapat perlindungan dari undang-undang yang berlaku.

Contoh jika kita menemukan Software baru kita bisa mematenkan software yang kita buat.

Contohnya perbedaan Lisensi dan Paten yaitu
Jika Microsoft membuat System Operasi Windows 11 dan dipatenkan oleh Microsoft maka kita bisa menggunakan System Operasi tersebut dengan membeli Lisensinya jadi kita berhak menggunakan OS tersebut pastinya dengan ketentuan yang berlaku.


C.Haki Perangkat Lunak

1.Perangkat Lunak Bebas
Program bebas harus boleh digunakan untuk kebutuhan komersial.
Contohnya OS yaitu FreeBSD ,Linux , dan GNUBSD
Software terbagi menjadi :
• Bahasa pemograman : C++, TCL ,Phyton
• Aplikasi : GNU image manipulasi program (GIMP), dan ABIWORLD
• Deskop : KDE, GNOME, GNUStepXfree
• Web Browsing : Opera, Mozilla Firefox
• Server : Samba, Apache, Php, Zupe
• Windows System : The X windows system dan Xfree
• Office suites (aplikasi kantor) : OpenOffice dan koffice

2. Perangkat Lunak Bermilik
perangkat lunak yag tidak bebas atau semi bebas
Contoh SO yaitu Microsoft Windows
Software terbagi menjadi :
• Web Browsing : Internet Explorer
• Anti Virus : Norton Antivirus
• Aplikasi : CorelDraw, Adobe Photoshop
• Bahasa Pemograman : Visual basic ,Pascal
• Server : coldfusion
• office suites : Microsoft Office

Tidak ada komentar:

Posting Komentar